Minggu, 13 Januari 2008

MENUTUP RAMBUT BAGI WANITA

MENUTUP RAMBUT BAGI WANITADr. Yusuf Al-Qardhawi PERTANYAAN Ada sebagian orang mengatakan bahwa rambut wanita tidaktermasuk aurat dan boleh dibuka. Apakah hal ini benar danbagaimana dalilnya? JAWAB Telah menjadi suatu ijma' bagi kaum Muslimin di semua negaradan di setiap masa pada semua golongan fuqaha, ulama,ahli-ahli hadis dan ahli tasawuf, bahwa rambut wanita itutermasuk perhiasan yang wajib ditutup, tidak boleh dibuka dihadapan orang yang bukan muhrimnya. Adapun sanad dan dalil dari ijma' tersebut ialah ayatAl-Qur'an: "Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, ..." (Q.s. An-Nuur: 31). Maka, berdasarkan ayat di atas, Allah swt. telah melarangbagi wanita Mukminat untuk memperlihatkan perhiasannya.Kecuali yang lahir (biasa tampak). Di antara para ulama,baik dahulu maupun sekarang, tidak ada yang mengatakan bahwarambut wanita itu termasuk hal-hal yang lahir; bahkanulama-ulama yang berpandangan luas, hal itu digolongkanperhiasan yang tidak tampak. Dalam tafsirnya, Al-Qurthubi mengatakan, "Allah swt. telahmelarang kepada kaum wanita, agar dia tidak menampakkanperhiasannya (keindahannya), kecuali kepada orang-orangtertentu; atau perhiasan yang biasa tampak." Ibnu Mas'ud berkata, "Perhiasan yang lahir (biasa tampak)ialah pakaian." Ditambahkan oleh Ibnu Jubair, "Wajah"Ditambah pula oleh Sa'id Ibnu Jubair dan Al-Auzai, "Wajah,kedua tangan dan pakaian." Ibnu Abbas, Qatadah dan Al-Masuri Ibnu Makhramah berkata,"Perhiasan (keindahan) yang lahir itu ialah celak, perhiasandan cincin termasuk dibolehkan (mubah)." Ibnu Atiyah berkata, "Yang jelas bagi saya ialah yang sesuaidengan arti ayat tersebut, bahwa wanita diperintahkan untuktidak menampakkan dirinya dalam keadaan berhias yang indahdan supaya berusaha menutupi hal itu. Perkecualian padabagian-bagian yang kiranya berat untuk menutupinya, karenadarurat dan sukar, misalnya wajah dan tangan." Berkata Al-Qurthubi, "Pandangan Ibnu Atiyah tersebut baiksekali, karena biasanya wajah dan kedua tangan itu tampak diwaktu biasa dan ketika melakukan amal ibadat, misalnyasalat, ibadat haji dan sebagainya." Hal yang demikian ini sesuai dengan apa yang diriwayatkanoleh Abu Daud dari Aisyah r.a. bahwa ketika Asma' binti AbuBakar r.a. bertemu dengan Rasulullah saw, ketika itu Asma'sedang mengenakan pakaian tipis, lalu Rasulullah saw.memalingkan muka seraya bersabda: "Wahai Asma'! Sesungguhnya, jika seorang wanita sudah sampai masa haid, maka tidak layak lagi bagi dirinya menampakkannya, kecuali ini ..." (beliau mengisyaratkan pada muka dan tangannya). Dengan demikian, sabda Rasulullah saw. itu menunjukkan bahwarambut wanita tidak termasuk perhiasan yang bolehditampakkan, kecuali wajah dan tangan. Allah swt. telah memerintahkan bagi kaum wanita Mukmin,dalam ayat di atas, untuk menutup tempat-tempat yangbiasanya terbuka di bagian dada. Arti Al-Khimar itu ialah"kain untuk menutup kepala," sebagaimana surban bagilaki-laki, sebagaimana keterangan para ulama dan ahlitafsir. Hal ini (hadis yang menganjurkan menutup kepala)tidak terdapat pada hadis manapun. Al-Qurthubi berkata, "Sebab turunnya ayat tersebut ialahbahwa pada masa itu kaum wanita jika menutup kepala denganakhmirah (kerudung), maka kerudung itu ditarik ke belakang,sehingga dada, leher dan telinganya tidak tertutup. Maka,Allah swt. memerintahkan untuk menutup bagian mukanya, yaitudada dan lainnya." Dalam riwayat Al-Bukhari, bahwa Aisyah r.a. telah berkata,"Mudah-mudahan wanita yang berhijrah itu dirahmati Allah." Ketika turun ayat tersebut, mereka segera merobek pakaiannyauntuk menutupi apa yang terbuka. Ketika Aisyah r.a. didatangi oleh Hafsah, kemenakannya, anakdari saudaranya yang bernama Abdurrahman r.a. dengan memakaikerudung (khamirah) yang tipis di bagian lehernya, Aisyahr.a. lalu berkata, "Ini amat tipis, tidak dapatmenutupinya." ---------------------------------------------------Fatawa Qardhawi: Permasalahan, Pemecahan dan HikmahDr. Yusuf Al-QardhawiCetakan Kedua, 1996Penerbit Risalah GustiJln. Ikan Mungging XIII/1Telp./Fax. (031) 339440Surabaya 60177

Tidak ada komentar:


KELUARGAKU - HARAPANKU

KELUARGAKU - HARAPANKU